Halo bro semua 😀 , Ternyata masih banyak yang bingung dan sudah ada beberapa orang yang meng-email saya untuk menanyakan cara mengetahui ongkos kirim EMS alias Express Mail Service di Pos Indonesia, dan memang untuk tahun 2016 ini sudah berubah.
Bila sebelumnya bisa dengan mudah mengecek di web resmi ems di ems.posindonesia.co.id, sekarang sudah beda, yaitu di http://www.posindonesia.co.id/tarif/, sebenernya masih pingin basa-basi, tapi malam ini lagi males ngetik, langsung cek aja gambar-gambar dibawah ini ➡
Yang Pertama adalah: Masukkan kode pos Asal, maksudnya adalah kode pos di kota anda, boleh secara spesifik atau berdasarkan kantor pos pusat di kota, misal denpasar kecamatan adalah 80236, maka default nya adalah 80000, lalu akan muncul pilihan dropdown, mau pilih sembarang juga bisa 😀
Yang Kedua: Masukkan nama negara di bagian “Tujuan”, Ingat!!, harus dalam bahasa Inggris atau Nama Internasional, misal negara Filipina, maka bahasa Inggris nya adalah Philippines, kalo cuma dimasukkan kode negara biasanya tidak akan muncul.
Contoh lain adalah negara Greenland, atau Yunani yang nama Internasionalnya adalah Greece ➡
Yang Ketiga, masukkan berat barang dan Nilai barang, masukan kode keamanan daan tekan ‘Cari Tarif’, kode keamanan setiap saya masukkan selalu gagal sekali, sepertinya sistem nya memang dirancang seperti itu ➡ Lalu
Bila yang dikirim adalah barang, maka pilihannya adalah EMS Barang / EMS Merchandise, sehingga ongkir sesuai gambar diatas adalah Rp. 262,766,- , Tarif tersebut bisa berubah-ubah tergantung waktu karena mengikuti kurs USD.
Nah, bila mau lebih spesifik lagi misalnya, bila barangnya ringan tapi besar, maka gunakan perhitungan volumetrik sebagai berikut ➡
Perhitungan volumetriknya adalah sebagai berikut, misal 40 x 10 x 30 cm maka menghasilkan nilai 12000, kemudian nilai tersebut dibagi dengan 6000, sehingga mendapat angka 2 Kg, maka walaupun berat paket hanya 900 gram tapi bila ukurannya seperti diatas, tetap saja diitung 2 Kg
Jangan lupa masukkan nilai barang untuk asuransi, bila barangnya mahal maka tentukan nilai nya, INGAT!!, Nilai Barangnya tidak harus jujur, bisa nego dulu dengan penerima karena berhubungan langsung dengan bea cukai.
Nilai asuransi berdasarkan nilai barang, maka bila Nilai barangnya 500 ribu, maka 1% nya adalah 5000, gitu aja :roll:, trus ada juga yang namanya PPN, murah kok cuma 500 (bener gak ya?? )
Ok, gambar-gambarnya diatas jelas kan? Silahkan juga baca-baca artikel pengiriman barang ke luar negeri lainnya seperti disini dan disini, jangan lupa bagikan / share postingan ini, moga bermanfaat 😉
MnM
apakah ada biaya tambahan ketika akan mengambil barang
Sepertinya EMS sdh tdk bisa utk kiriman liar negeri, di menunya sdh tidak bisa memasukkan negara tujuan
Gan maaf nih mau nanya bentar. Kalo kirim gitar akustik dari jeoang ke indonesia kena bea cukai nggak gan ?